BERITA ONLINE

Rabu, 01 Juni 2011

Kasus Andi Nurpati, Mahfud MD Seret Empat Pejabat

Laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, terhadap Andi Nurpati, akan menyeret beberapa pejabat penting. Mahfud menyatakan, setidaknya empat pejabat akan terseret dalam kasus itu jika polisi menanganinya dengan benar. “Jika dipanggil, kena semua. Harusnya begitu laporan untuk surat palsu,” kata Mahfud di kantor MK, Selasa (31/5) malam.
Mahfud melaporkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, ke Mabes Polri pada 12 Februari 2010. Dalam surat laporan yang ditunjukkan Mahfud kepada wartawan, pada butir lima A, dan baris kedua dari bawah, tertera nama Andi Nurpati. Disebutkannya, Andi Nurpati menerima surat asli alias dokumen negara, tapi tak menggunakannya. Malah membuat dokumen palsu.
Mahfud mengungkap kronologis kejadian perkara. Yasin Limpo, calon gubernur Sulawesi Selatan melaporkan MK ke polisi. Itu karena KPU menetapkan Yasin Limpo sebagai pemenang pemilihan gubernur dengan surat palsu. Atas dasar itu, yang bersangkutan datang ke Jakarta berseragam lengkap untuk dilantik DPR. Lalu MK mengatakan prosedur itu salah. Sehingga pelantikan tersebut batal.
Mendapati MK dilaporkan polisi, kata Mahfud, pihaknya menyelenggarakan investigasi internal. Ternyata ditemukan jika surat itu palsu. Mahfud menyebut, selain Andi Nurpati, orang yang terlibat konspirasi itu juga yang mempersoalkan surat itu. “Orang sini (MK) clear. Tanya kepolisian saja empat orang itu,” ujar Mahfud.
Ia menilai polisi bukan bermaksud menutup-nutupi. Melainkan bersikap hati-hati menyikapi persoalan itu. Dikatakannya, Wakabareskrim Irjen Mathias Salempang dan Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, secara persis belum tahu kasus itu. “Tapi penyidik tahu. Mereka dua hari lalu juga kesini.”
Langkah MK selanjutnya, kata Mahfud, menunggu polisi bekerja mengungkap kasus itu. Pihaknya akan pasif sebab tak bisa mendesak polisi untuk segera membongkar kasus pemalsuan dokumen negara itu. Mahfud mengaku kasihan dengan Andi Nurpati, namun hukum harus ditegakkan.
Apalagi masa kedaluarsa kasus itu 12 tahun. Sehingga terlapor bisa dijerat sewaktu-waktu sampai 2022. Ancaman pemalsuan dokumen negara jika terbukti minimal lima sampai tujuh tahun penjara. “Memang sulit menangkap ikan yang sedang bergerak. Tapi itu tugas polisi,” katanya.  (sumber: republika.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar